Oh, ya, FYI aja, nih. Walaupun udah pada beredar di pasaran, sebenernya masih ada banyak banget iklan-iklan entah itu di media cetak, outdoor, ataupun elektronik yang melanggar hukum dan etika periklanan. Sebagai contohnya yang mau saya ulas ini, di sini si produsen menggunakan kata hiperbolis semacam "LEBIH BAIK DARI YANG LAIN" dengan tanpa bukti konkrit atas dasar apa dia berani mengklaim begitu. Jadi keinget, dulu saya pernah bilang ke salah satu penerbit indie yang koment di postingan Penerbit Harfeey kalo penerbitnya adalah yang terbaik se-ASIA Tenggara, kalo klaim atau pernyataan "Ter-ter-ter" itu harus berdasarkan data dan penilaian yang valid dari orang lain, bukan sekadar klaim diri sendiri. Ndilalah, bukannya melakukan klarifikasi, orangnya malah remove akun FB Penerbit Harfeey. Xixixi.
***
Tugas 04 November: Iklan Cetak yang
Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Nama
Brand: Blue Band
Media
Iklan: Majalah Femina Terbitan 28 April 2012
Analisis:
Dalam iklan cetak ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 9 point j
yang berbunyi, “Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang
lengkap.” Dalam iklan cetak Blue Band yang merupakan produk dari Unilever ini
menyertakan sebuah kalimat besar dan cukup jelas untuk terbaca dengan tulisan
yang berbunyi, “Nasi Goreng Blue Band, Lebih Wangi, Lebih Gurih.”, tanpa
memberikan penjelasan atau keterangan pertanggungjawaban apa pun untuk
membuktikan atau meyakinkan konsumen akan klaim “Lebih”-nya. Di samping kalimat
itu, tagline-nya pun sama melanggarnya, yakni berbunyi “Tumbuh Besar Setiap
Hari” dengan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut dengan cara pengonsumsian
yang bagaimana dan atas uji coba siapa dan di lembaga terpercaya mana.
Test
BalasHapus