Jumat, 27 November 2015

PRAKTIK ILLEGAL JUAL-BELI ISBN

Dari awal berdirinya Penerbit Harfeey, sudah banyak dari kalangan penerbit indie lain yang ingin mengajukan pembelian ISBN untuk buku-buku mereka. Alasannya, para penerbit tersebut belum mendaftarkan diri sebagai anggota ke Perpustakaan Nasional karena ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi (berbadan hukum). Alhamdulillah, kalo saya sendiri untuk Penerbit Harfeey sudah langsung saya buat akta notaris perusahaannya di awal berdiri.

Setiap ada penerbit yang berniat membeli ISBN dari Harfeey, selalu saya tolak karena saya yang idealis ini tidak mau jika buku yang tidak melalui proses "persalinan hingga kelahiran" di meja redaksi Harfeey, tapi menggunakan "sign" yang dikhususkan bagi Penerbit Harfeey (termasuk di dalamnya kenapa saya selalu menolak permintaan orang2 yang berminat menjadi lini/anak penerbitan dari Harfeey dan meniadakan paket penerbitan selain paket lengkap). FYI, setiap penerbit yang terdaftar sebagai anggota memiliki nomor khusus di setiap ISBN buku-bukunya, yang berbeda dengan penerbit-penerbit lain.

Jawaban saya setiap kali ada yang mau beli ISBN adalah menginformasikan jika Harfeey TIDAK memperjual-belikan ISBN selain hanya pada para penulis yang menerbitkan bukunya melalui Penerbit Harfeey. Walau dulu saya belum tau pasti, tapi saya infokan jika praktik jual-beli ISBN tersebut illegal dan melanggar hukum.

Sama halnya ketika banyak penerbit maupun perorangan yang ingin sekadar mencetak bukunya di Percetakan Buku Harfeey, bagi yang mau mendapat fasilitas ISBN saya infokan dengan jawaban di atas juga, serta tambahan informasi jika TIDAK MASALAH sebuah buku dicetak dan diterbitkan tanpa nomor ISBN. Karena keberadaan ISBN tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan hak cipta dan sejenisnya. Buku tanpa ISBN tidak lantas menjadikannya sebagai BUKU ILLEGAL, selama konten isinya merupakan hasil karya sendiri dan tidak memicu konflik SARA.

Tapi rupanya masih banyak yang belum paham dan tidak mau menerima penjelasan saya. Di gambaran banyak orang, sebuah buku tidak "resmi" jika tanpa ISBN. Hingga akhirnya mengakibatkan banyak oknum penerbit yang menjual maupun membeli ISBN secara bebas.

Kalau memang mau menerbitkan buku dengan dilengkapi ISBN, buat saja dulu akta notaris perusahaan dan daftarkan keanggotaan diri ke Perpustakaan Nasional. Kalau tidak mau mengeluarkan modal untuk pembuatan akta (yang padahal hanya 500 ribuan saja menurut pengalaman saya), daftarkan penerbitmu sebagai lini resmi dari Penerbit yang sudah menjadi anggota, nanti penerbit tersebut yang harus mendaftarkan/menginformasikan pada pihak perpustnas kalau penerbitmu adalah bagian dari lini/anak penerbitan mereka.

Tetap tidak mau juga? Ya sudah, jangan keukeuh mau bukunya ber-ISBN, apalagi sampai membeli dari Penerbit lain yang setelah tadi siang saya tanyakan langsung via email pada pihak Perpustnas (karena penasaran dan kebetulan lagi2 ada yang mau mencetak buku tapi minta nomor ISBN, dan akhirnya tidak jadi mencetak karena saya menolak memberikan ISBN) ternyata benar merupakan tindakan terlarang (illegal), atau malah nekad dengan membuat nomor ISBN palsu yang beberapa kali pernah dilakukan oleh beberapa oknum penerbit dan sempat membuat heboh. Saya heran, buat apa sih sampe segitunya? Kalo saja paham apa "guna" ISBN yang mendasarnya, pasti lebih memilih menerbitkan buku tanpa ISBN daripada dengan ISBN tapi lewat jalan yang tidak dibenarkan.

Berikut screenshot email saya dan pihak ISBN (bagi yang kurang yakin, bisa mengirimkan email langsung ke pihak perpustnas bagian ISBN dengan pertanyaan serupa).

Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

© Born to be "Antagonis" 2012 | Blogger Template by Enny Law - Ngetik Dot Com - Nulis